Rabu, 14 Mei 2025 | 08:38
NEWS

Hamdan Zoelva: Tidak Ada Alasan Moral, Etik dan Demokrasi Menunda Pemilu

Hamdan Zoelva: Tidak Ada Alasan Moral, Etik dan Demokrasi Menunda Pemilu
Hamdan Zoelva (Dok Independensi)

ASKARA - Wacana terkait penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka. Sejumlah kritik berdatangan terhadap usul yang pertama kali disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu. 

Salah satunya dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Menurut penilaiannya, penundaan pemilihan umum (pemilu) merampas hak rakyat. 

Hamdan Zoelva mengatakan, masyarakat tidak dapat lagi memilih pemimpin setiap lima tahun sekali.
 
"Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," ujar Hamdan Zoeva dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/2). 
 
Hamdan lantas mempertanyakan siapa pihak yang akan memimpin Indonesia jika pemilu ditunda. Termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia. 

Pasalnya, kata dia, masa jabatan mereka berakhir pada September 2024.

Selain itu, kursi presiden tidak dapat diisi penjabat presiden. Dalam Pasal 8 UUD 1945 menjelaskan presiden dan wakil presiden, dalam mengangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.
 
"Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan," jelasnya.

Namun, kursi MPR hanya diisi melalui sistem pemilu. Hamdan pun mempertanyakan pihak yang dapat memperpanjang masa jabatan MPR.
 
"Ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang. Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang ditunda hingga dua tahun.

"Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin, di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2). 

Komentar