Senin, 13 Mei 2024 | 10:13
NEWS

KPK Telisik Aliran Uang SKPD ke Rahmat Effendi di Pemkot Bekasi

KPK Telisik Aliran Uang SKPD ke Rahmat Effendi di Pemkot Bekasi
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait penerimaan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). 

KPK menggali informasi tersebut melalui Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Bekasi, Solihat yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi pada Jumat kemarin (25/2). 

"Melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/2). 

Namun demikian, Ali belum mengungkapkan SKPD yang dimaksud, termasuk nilai uang yang diduga diterima oleh Rahmat Effendi.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
 
Pada perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar