Kamis, 25 April 2024 | 20:21
NEWS

Muhaimin Iskandar Minta Kadernya Cabut Aturan Pengeras Suara Masjid

Muhaimin Iskandar Minta Kadernya Cabut Aturan Pengeras Suara Masjid
Muhaimin Iskandar (Dok Istimewa)

ASKARA - Kritik terkait surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala terus berdatangan. 

Tak terkecuali dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai tempat Menag Yaqut Cholil Qoumas bernaung. 

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengingatkan pemerintah agar tak membuat aturan yang tidak perlu.

Cak Imin, sapaannya mengatakan, di kampung selain menjadi syiar agama, pengeras suara alias toa masjid atau musala bisa menjadi hiburan. 

Wakil Ketua DPR RI itu pun meminta agar aturan soal pengeras suara segera dicabut.

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang enggak perlu," ungkap Cak Imin di akun Twitter miliknya, dikutip Jumat (25/2).

Cak Imin berpandangan, keberadaan toa di masjid dan musala merupakan kearifan lokal setiap wilayah. Lantaran itu, kata dia, pemerintah mestinya tak perlu ikut campur.

"Soal toa itu kearifan lokal masing-masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran terkait penggunaan pengeras suara di masjid diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (21/2) lalu.

Edaran itu salah satunya mengatur agar volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang agar tak mengganggu penganut agama lain.

Komentar