Jumat, 03 Mei 2024 | 13:41
NEWS

Terus Terang dengan Perbuatannya, Jerinx Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terus Terang dengan Perbuatannya, Jerinx Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jerinx SID (Hops.id)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Vonis tersebut terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan," demikian kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (24/2).

Hakim menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk Jerinx. Hal yang memberatkan adalah, Jerinx pernah dihukum.

Untuk hal yang meringankan, telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni). 

Jerinx juga dinilai berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terkait vonis tersebut, Jerinx bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-piki. 

Dia akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari merespons putusan majelis hakim tersebut. 

 

Komentar