Senin, 29 April 2024 | 15:16
NEWS

Azis Syamsuddin Terima Vonis Hakim Dipenjara 3,5 Tahun, Tunggu Eksekusi

Azis Syamsuddin Terima Vonis Hakim Dipenjara 3,5 Tahun, Tunggu Eksekusi
Azis Syamsuddin di KPK (Dok Beritasatu)

ASKARA - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya memutuskan tidak mengajukan upaya banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjeratnya.

Dengan demikian, Azis Syamsuddin tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," ungkap Kuasa Hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna dalamketerangan tertulis, pada Rabu (23/2). 

Dikatakan Sirra, keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Tapi, Sirra tak memerinci pertimbangan yang dimaksud.
 
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ucap Sirra.
 
Diketahui, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/2) lalu. 
 
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
 

Komentar