Jumat, 26 April 2024 | 11:00
NEWS

Perdana, Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap

Perdana, Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap
Azis Syamsuddin (Dok DPR)

ASKARA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/10).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Ali tidak menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Azis. Namun, dia berjanji KPK akan memberikan informasi apabila pemeriksaan politikus Golkar itu sudah selesai.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Politisi Partai Golkar itu diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam pidana 5 tahun penjara.

Komentar