Rabu, 17 Juni 2026 | 21:28
NEWS

Pemerintah Tak Buat Aturan Khusus Pada Libur 26-28 Februari

Pemerintah Tak Buat Aturan Khusus Pada Libur 26-28 Februari
Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid-19)

ASKARA - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Pemerintah tidak membuat aturan khusus jelang libur panjang pada 26-28 Februari 2022. 

Namun demikian, masyarakat diimbau tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus covid-19 masih cukup tinggi," ujar Wiku, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (23/2). 

Wiku meminta kelompok rentan seperti lansia, penderita komorbid dan orang yang belum divaksin penuh menunda kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah," kata Wiku.

Wiku juga mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat menyikapi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang. Terutama, daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus.

"Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak," imbuh Wiku.

Masyarakat yang terkonfirmasi positif diminta memanfaatkan fasilitas yang disediakan. Hal ini guna memudahkan pemantauan perkembangan pasien oleh petugas.

"Demi menjamin proses isolasi, dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," tandasnya. 

Komentar