Kamis, 25 April 2024 | 07:19
NEWS

KPK Duga Wali Kota Bekasi Nonaktif Minta Uang ke Pihak Swasta

KPK Duga Wali Kota Bekasi Nonaktif Minta Uang ke Pihak Swasta
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Dok beritabekasi.co.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi juga meminta uang ke pihak swasta di Bekasi.

Hal itu diketahui usai KPK memeriksa 4 orang saksi, yakni Kepala BKPSDM Bekasi, Karto; Lurah Bantargebang, Satim Susanto: Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; dan pihak swasta, Peter, pada Senin (21/2) kemarin. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi, maupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2). 

Namun demikian, Ali tidak memerinci total uang yang diminta Rahmat ke pihak swasta dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Selain keempat saksi itu, KPK juga memanggil Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Bekasi, Anton Laranono, kemarin. Namun, dia tidak menghadiri pemanggilan KPK.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," terang Ali.

Diketahui, sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar