Jumat, 03 Mei 2024 | 20:31
NEWS

Aturan Baru Kemenkes, Lansia di Atas 60 Tahun Boleh Booster Minimal Jarak 3 Bulan

Aturan Baru Kemenkes, Lansia di Atas 60 Tahun Boleh Booster Minimal Jarak 3 Bulan
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Batas waktunya minimal tiga bulan setelah pemberian vaksinasi primer lengkap atau dua dosis.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes dengan Nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022 kemarin.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (60 tahun ke atas,red) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," tulis poin pertama dalam SE itu, dikutip Selasa (22/2).

Kemenkes juga menyatakan, aturan terbaru tersebut telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Ditambahkan, vaksinasi booster dapat dilakukan baik secara homolog maupun heterolog.

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Namun demikian, ketetapan itu hanya mengatur khusus untuk lansia, sementara untuk kategori warga usia lainnya belum diatur kembali. 

Dengan demikian, aturan pemberian booster bagi warga non-lansia masih sama dengan ketetapan lama, yakni minimal enam bulan setelah rampung mendapatkan vaksinasi primer.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," lanjut poin ketiga.

Kemenkes sekaligus mengingatkan, capaian vaksinasi primer tetap harus digenjot oleh masing-masing pemerintah daerah. Per Senin (21/2) Pukul 18.00 WIB tercatat, 189.815.326 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona. Sementara itu, 140.866.212 orang juga telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Dengan demikian, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang sudah menyentuh 91,14 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 67,64 persen.

Komentar