Selasa, 07 Mei 2024 | 15:31
NEWS

Pemerkosa 13 Santri Dihukum Seumur Hidup, JPU Sudah Daftarkan Banding

Pemerkosa 13 Santri Dihukum Seumur Hidup, JPU Sudah Daftarkan Banding
Herry Wirawan (Dok Istimewa)

ASKARA - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. 

Berkas pengajuan banding dalam kasus tersebut pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung. 

"Kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (21/2).

Namun, Dodi mengaku belum dapat menjelaskan isi pengajuan banding yang diajukan pihak JPU. 

"JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujarnya.

Dodi mengatakan, JPU mengharapkan banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. 

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. 

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi bejatnya tersebut. Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati maupun kebiri kimiri kepada Herry Wirawan. (ant/jpnn)

Komentar