Minggu, 07 Juni 2026 | 17:37
NEWS

KPK Lantik 55 Jaksa untuk Ditempatkan di Bidang Penindakan

KPK Lantik 55 Jaksa untuk Ditempatkan di Bidang Penindakan
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Sebanyak 55 orang jaksa akan dilantik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan, Senin (21/2). 

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. 

"KPK siang ini mengagendakan pelantikan kepada 55 jaksa baru," kata Ali Fikri. 

Para jaksa yang akan dilantik itu sebelumnya telah mengikuti proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK sesuai kebutuhan dan standar kompetensi.

Dikatakan Ali, pelantikan itu merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memperkuat manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi melalui strategi represif. Khususnya pada tugas penuntutan dan penyelamatan aset.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada 61 jaksa yang lulus seleksi untuk bergabung dengan KPK.

Namun, enam orang di antaranya telah dilantik sebagai jaksa pada Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung.

"KPK mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra-putri terbaiknya untuk bergabung dengan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," ujar Ali. 

Proses rekrutmen ini dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.

Peran jaksa di KPK, lanjut Ali, tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja.

Dalam praktiknya, jaksa juga dibutuhkan untuk mengerjakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan aset sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komentar