Usung Tema 'Kota Dunia untuk Semua', Pembangunan IKN Nusantara Resmi Dimulai
ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (15/2) lalu.
Dengan demikian, pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur resmi dimulai.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pembangunan IKN yang mengusung tema 'Kota Dunia untuk Semua' itu menjadi awal peradaban baru Indonesia.
IKN Nusantara disebut merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/2).
Dikatakan Suharso, Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara dengan sebutannya Otorita IKN.
"Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN," terang Suharso.
Suharso mengatakan, terdapat tiga tujuan utama IKN. Yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.
Dia mengklaim nantinya di dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.
“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” ujar Suharso.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.
“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” tutur Sahli Diani.
Kemudian Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.
“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” tandas Rudy.

Komentar