Minggu, 12 Mei 2024 | 02:07
NEWS

Menteri ESDM Sebut Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Tak Perlu Izin

Menteri ESDM Sebut Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Tak Perlu Izin
Batu Andesit (Dok Istimewa)

ASKARA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. 

Dikatakan Arifin, tambang di Desa Wadas tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). Pasalnya, penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional dan diprakarsai Kementerian PUPR. 

"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," jelas Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pada Kamis (17/2). 

Untuk itu, kata dia, dalam eksekusinya harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. 

"Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ucapnya. 

Sementara, Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha. 

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Ridwan.

Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.

 

Komentar