Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:18
NEWS

Ternyata, Ini Alasan Hakim Tak Vonis Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Hukuman Kebiri

Ternyata, Ini Alasan Hakim Tak Vonis Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Hukuman Kebiri
Herry Wirawan (Dok Istimewa)

ASKARA - Terdakwa pemerkosa 12 orang santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Dengan demikian, Herry bebas dari hukuman mati dan kebiri kimia yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan. Sebab, Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Hakim menilai, berdasarkan undang-undang kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).  

Dikatakan Yohanes Purnomo, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

Dari keterangan santriwati yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim. 

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ant/jpnn)

Komentar