Catatan 9 Dugaan Pelanggaran HAM Polisi di Desa Wadas Menurut YLBHI
ASKARA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memgungkapkan, menemukan setidaknya 13 poin fakta tindakan kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 8-10 Februari lalu.
Dikatakan, dari 13 fakta tersebut terdapat 9 dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) aparat kepolisian selama mengawal pengukuran lahan tambang di desa tersebut.
"Dari sekian banyak fakta tersebut, terdapat sembilan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian," tulis YLBHI dalam keterangan unggahannya di akun Instagram resmi @yayasanlbhindonesia, dikutip pada Selasa (15/2).
Menurut YLBHI, polisi yang ditugaskan melanggar Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
13 substansi fakta temuan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian di Desa Wadas tersebut yakni:
1. Membawa pasukan yang berlebihan dan mengepung desa Wadas yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama-sama dengan TNI dan masyarakat sipil tanpa seragam sejak tanggal 8-10 Februari 2022.
2. Melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul, memiting dan menarik paksa warga.
3. Masuk ke rumah warga tanpa izin.
4. Menyita hp warga dan menuduh warga mempublikasikan kondisi di Wadas dengan narasi yang provokatif.
5. Melakukan penangkapan terhadap warga tanpa dasar hukum yang jelas.
6. Melakukan patroli di sekitaran desa Wadas dengan membawa senjata, tameng dan anjing. Berjalan berkelompok, menggunakan mobil patroli maupun truk polisi.
7. Membuat pengumuman kepada warga untuk segera menyerahkan SPPT dan KK dengan pengeras suara pada malam hari di sekeliling desa.
8. Mendatangi rumah warga dan memaksa warga untuk menyerahkan SPPT dan KK
9. Mendatangi rumah warga dan memaksa untuk menandatangani surat persetujuan proyek pertambangan. Kurang lebih ada 10 orang personil polisi di setiap rumah yang mereka datangi.
10. Menggunakan fasilitas milik warga tanpa izin seperti menyeduh teh dan kopi tanpa izin, menggunakan motor warga yang terparkir di depan rumah.
11. Melakukan pengintaian terhadap warga dengan cara memadati beberapa pos yang dibuat oleh warga. Polisi juga menempati pelataran rumah, masjid maupun madrasah diniyah sebagai tempat singgah.
12. Warga trauma dan merasa takut juga terancam atas tindakan polisi tersebut dan kemudian memilih mengungsi keluar desa.
13. Situasi yang mencekam membuat warga tidak berani melakukan aktivitas sehari-hari termasuk melakukan pekerjaan sehingga ekonomi warga ikut terdampak. Selain itu kegiatan sekolah anak-anak serta kegiatan keagamaan seperti pengajian rutin malam Jumat juga menjadi berhenti karena warga takut keluar rumah.
Sedangkan, 9 dugaan pelanggaran HAM menurut YLBHI itu antara lain:
1. Hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya.
2. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
3. Hak untuk tidak disiksa.
4. Hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
5. Hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
6. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang.
8. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.

Komentar