Kamis, 09 Mei 2024 | 03:36
NEWS

Tempuh Jalur Hukum, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Tempuh Jalur Hukum, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Pesawat Susi Air ditarik dari hanggar (Dok Istimewa)

ASKARA - Maskapai Susi Air melayangkan resmi melayangkan somasi kepada dua pihak sekaligus.

Pihak yang disomasi yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. 

Sebelumnya diketahui, salah satu pesawat milik Susi Air diseret paksa keluar Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara, pada 

Pihak Susi Air melalui kuasa hukumnya, Visi Law Office menuntut ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," ungkap Visi Law Office dalam keterangan resminya, Senin (7/2).

Bupati dan Sekda Pemkab Malinau dinilai yang paling bertanggung jawab terkait diusirnya pesawat Susi Air dari hanggar. Pihak Susi Air menduga, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.

Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Visi Law Office juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," terang Visi Law Office.

Kuasa Hukum eks menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut memberikan waktu 3 hari untuk kedua pihak terkait agar meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar