Rabu, 17 Juni 2026 | 01:29
NEWS

Jumlah Penonton Maksimal MotoGP Mandalika 100 Ribu Orang, Ini Syarat-syaratnya

Jumlah Penonton Maksimal MotoGP Mandalika 100 Ribu Orang, Ini Syarat-syaratnya
MotoGP (Dok AP Photo-Jens Meyer

ASKARA - Aturan penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hal itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8/2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB yang diterbitkan pada 4 Februari 2022. 

Dalam Inmendagri itu diatur jumlah pembatasan penonton. 

“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (5/2). 

Inmendagri itu berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.

Dikatakan Safrizal, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, maupun setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung. 

Tak hanya itu, semua calon penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1. 

Sementara itu, khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial,” jelas Safrizal. 

Dalam Inmendagri tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. 

Kemudian, pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika. 

“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” kata Safrizal,

Pemda setempat juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasive atau simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Pemkab Lombok Tengah juga diminta mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan. 

Ia pun kembali mengajak agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat. 

"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," pungkasnya.

Komentar