Senin, 29 April 2024 | 09:45
NEWS

Romahurmuziy Kembali Beraktivitas di Politik, KPK Merespons Begini

Romahurmuziy Kembali Beraktivitas di Politik, KPK Merespons Begini
Romahurmuziy (Dok Jawapos-Muhammad Ridwan)

ASKARA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy telah kembali beraktivitas di dunia politik. 

Pria yang biasa disapa Rommy itu terlihat menghadiri beberapa acara partainya, yakni PPP. 

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak menjadi persoalan. 

"KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik. Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya, di mana salah satunya adalah pencabutan hak-hak politik," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (5/2).

Ali hanya berharap Rommy dapat menyampaikan pesan kepada koleganya di PPP efek dari penegakan hukum usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Sekaligus, kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya. Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama," katanya. 

Ali mengatakan, salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif. 

"Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," imbuh Ali.

Untuk diketahui, Rommy dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Rommy kemudian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi DKI mengurangi vonis Rommy menjadi 1 tahun dan bebas pada 29 April 2020.

 

 

Komentar