Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:51
NEWS

Perusahaan Terbit Perangin Angin Digeledah KPK, Ini Hasil Sitaannya

Perusahaan Terbit Perangin Angin Digeledah KPK, Ini Hasil Sitaannya
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Perusahaan milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yaitu PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1).

Dari upaya paksa tersebut, penyidik mengamankan dan menyita uang tunai dan dokumen transaksi keuangan terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Namun demikian, jumlah uang tunai yang disita penyidik tak disebutkan. 

"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisis kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/1).

Penggeledahan yang dilakukan tim KPK itu diduga sempat mendapat kendala. Namun, Ali tidak menginformasikan detail kendala tersebut. 

Ali mengingatkan kepada siapa pun agar tidak berupaya dengan sengaja merintangi dan menggagalkan penggeledahan yang dilakukan.

Ali menjelaskan ada konsekuensi hukum pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ujar Ali.

Ali Fikri menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Untuk itu, kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK juga menemukan dan menyita dokumen serta sejumlah uang tunai saat menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1).

Dalam geledah itu, tim KPK turut menemukan sejumlah satwa langka yang dilindungi Undang-undang seperti 1 monyet hitam Sulawesi, 1 Elang Brontok, 2 Jalak Bali dan 2 Beo.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.

Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Komentar