Rabu, 22 Mei 2024 | 20:40
NEWS

KPK Temukan Uang Tunai dan Satwa Dilindungi Saat Geledah Rumah Terbit Perangin Angin

KPK Temukan Uang Tunai dan Satwa Dilindungi Saat Geledah Rumah Terbit Perangin Angin
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang hingga satwa dilindungi saat menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1) kemarin. 

"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1). 

Satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Terbit kemudian langsung dibawa ke pihak terkait untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

"Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka TRP (Terbit). Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," jelas Ali.

Barang bukti yang ditemukan bakal didalami ke saksi dan tersangka. KPK berharap barang bukti yang ditemukan bisa menguatkan tudingan penyidik dalam perkara ini.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Komentar