Jumat, 19 April 2024 | 23:21
NEWS

Kuasa Hukum Maki Keluarga Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Azas Tigor Sebut Sangat Memalukan

Kuasa Hukum Maki Keluarga Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Azas Tigor Sebut Sangat Memalukan
Dok Azas Tigor Nainggolan

ASKARA - Kuasa hukum diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial SPM marah dan memaki sejumlah orang di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Depok terekam kamera dan viral.

Kejadian tersebut terjadi saat sidang berkas kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan SPM sebagai pelaku, pada Senin (24/1) sekira pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sejak awal beberapa advokat yang menjadi kuasa hukum pelaku (SPM) sudah marah dan memaki siapa saja di ruang sidang. 

"Selanjutnya para kuasa hukum SPM keluar ruang sidang dan memaki saya sebagai kuasa hukum korban dan memaki ibu korban yang sedang berdoa untuk mengawal persidangan," ujar Azas Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

"'Kalian dibayar ya?' maki si kuasa hukum kepada para wartawan yang hadir di ruang sidang yakni Nahda dari detik.com dan Riyan dari Wartakota," sambung Azas Tigor.

"'Ngapain loe berdoa', maki salah seorang kuasa hukum pelaku kepada ibu korban".

"'Ini semua permainan', maki si kuasa hukum pelaku mencurigai persidangan, seperti yang ditulis Azas Tigor. 

Menurut Azas Tigor, kejadian tersebut sangat memalukan bagi advokat yang berperilaku tidak sopan dan tidak etis. 

"Memalukan sekali perilaku si kuasa hukum (khususnya yang perempuan memaki) memaki ibu korban karena suaminya sudah meninggal masih melaporkan kliennya ke ranah hukum. Sepertinya si advokat ini tidak memahami sistem hukum pidana, mengklaim bahwa pelapor yakni ayah korban sudah meninggal maka seharusnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kliennya ditutup," terang Azas Tigor.

Dikatakan, pengetahuan kuasa hukum SPM jelas sangat memalukan. Apalagi ditambah memaki ibu korban karena melanjutkan laporan suaminya terhadap si pelaku. 

Persidangan pembacaan dakwaan akhirnya tetap berjalan dan kuasa hukum pelaku meminta waktu dua Minggu ke 7 Pebruari 2022 untuk ajukan keberatan atau eksepsi. 

"Semoga pengalaman buruk macam advokat ini menjadi pelajaran bagi advokat lainnya. Jangan sampai menyerang korban atau keluarga korban secara kasar dan memaki di pengadilan. Sangat memalukan dan tidak bermoral perilaku kuasa hukum si pelaku kekerasan seksual terhadap anak, SPM ini. Ya coba, wong pelaku kekerasan seksual terhadap anak saja dibela, jelas pilihan tidak pantas," tandasnya.

Komentar