Selasa, 14 Mei 2024 | 09:30
NEWS

Simak, Ini Aturan Baru dari Kemenkes Usai Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia

Simak, Ini Aturan Baru dari Kemenkes Usai Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia
Ilustrasi covid-19 (Dok Pixabay)

ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan ada 2 kasus meninggal dunia akibat Covid-19 varian Omicron. 

Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah telah berupaya melakukan antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," terang Nadia dalam keterangannya, Minggu (23/1). 

Merespons hal itu, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

"Melalui SE ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan terpusat," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data (22/1), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Diketahui, dua kasus meninggal dunia akibat Omicron tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron.

Satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Keduanya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Komentar