Sabtu, 27 April 2024 | 05:50
NEWS

Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dijamin Dapat Santunan

Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dijamin Dapat Santunan
Kecelakaan maut di Balikpapan (Dok Istimewa)

ASKARA - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan mau di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat kemarin (21/1) mendapatkan santunan. 

Dirut PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, pihaknya siap menjamin seluruh korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Santunan yang diberikan termasuk biaya perawatan rumah sakit seluruh korban. 

“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," kata Rivan, dalam keterangan pers, Sabtu (22/1). 

Rivan mengatakan, para korban tak perlu khawatir dengan biaya perawatan di rumah sakit

"Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ ujarnya.

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Berdasarkan Undang-Undang, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

“Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” pungkasnya. 

Komentar