Sabtu, 27 April 2024 | 06:09
NEWS

Jangan Coba-coba Timbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya

Jangan Coba-coba Timbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya
Minyak Goreng (Dok Pemkot Bandung)

ASKARA - Pemerintah menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai Rabu (19/1) kemarin.

Untuk melakukan pengawasan, Polri pun membentuk tim monitoring terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, akan melakukan penindakan hukum jika menemukan masyarakat memborong minyak tidak sesuai aturan. 

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/1).

Dikatakan, penindakan hukum tersebut akan mengacu pada Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

Ramadhan mengatakan, saat ini Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga. Dimana, nantinya pembelian tiap masyarakat akan dibatasi.

"Dibatasi dua liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengancam produsen ataupun perusahaan minyak goreng yang menjual harga di atas Rp14 ribu dengan sanksi hingga pencabutan izin usaha. 

Pasalnya, program ini akan berlangsung hingga enam bulan ke depan.

Pemerintah, kata Lutfi, telah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan. Jumlah itu setara 1,5 miliar liter selama enam bulan bagi masyarakat.

"Produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegas Lutfi, Rabu (19/1).

Komentar