Telisik Kasus Satelit, Kejagung Geledah 2 Kantor dan Satu Apartemen Tim Ahli Kemenhan
ASKARA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkini, korps Adhyaksa menggeledah dua kantor milik perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Selasa (18/1) kemarin.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Kejagung juga menggeledah apartemen milik Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW.
Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang yakni sejumlah dokumen sebanyak tiga kontainer plastik serta barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.
"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," ungkap Leonard.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Surat keputusan itu diteken pada 10 Desember 2018.
Namun, kata Mahfud, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan satelit komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar terkait dengan dugaan korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD," kata Febrie.
Ia menjelaskan, total segitu diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
"Nah, ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," jelasnya.
"Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," tandasnya.

Komentar