Minggu, 12 Mei 2024 | 12:35
NEWS

Ruhut Sitompul: Pelapor Gibran dan Kaesang Siap-siap Dipenjara 7 Tahun

Ruhut Sitompul: Pelapor Gibran dan Kaesang Siap-siap Dipenjara 7 Tahun
Ruhut Sitompul (Beritasatu.com)

ASKARA - Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK direspons politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.

Ruhut menilai, Ubedilah tidak mengetahui adanya konsekuensi hukum dari tindakannya melaporkan Gibran dan Kaesang. 

Ruhut berpandangan, Ubed tidak mempunyai bukti yang kuat untuk melaporkan kedua putra sulung dan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu ke KPK.

"Siap-siaplah, masuk penjara 7 tahun," kata Ruhut, Rabu (12/1). 

Mantan politisi Partai Demokrat itu mempertanyakan adanya tujuan tersembunyi lantaran Ubedilah merupakan simpatisan PKS.

"Apa ada hidden agenda? Mau character assassination? Mau ujaran kebencian biar rakyat nggak simpati?" tanya Ruhut.

Diketahui, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan. (jpnn)

Komentar