Jumat, 19 April 2024 | 18:48
NEWS

Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan (Dok Istimewa)

ASKARA - Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung hukuman mati.

Menurut JPU, Herry bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Kedua, Asep menuntut Herry Wirawan berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ungkapnya.

Tuntutan ketiga, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta rupiah dan subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Komentar