Senin, 15 Juni 2026 | 21:58
NEWS

GP Ansor Laporkan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi Sudah Identifikasi Pelaku

GP Ansor Laporkan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi Sudah Identifikasi Pelaku
Pria tendang sesaji di Gunung Semeru (Dok tangkapan layar) 1

ASKARA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang melaporkan pelaku pembuangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, ke Polres Lumajang, Senin (10/1). 

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resminya dari GP Ansor tersebut. 

"Kami sudah terbitkan laporan polisi (LP). Kami ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ujar Eka Yekti, dikutip Selasa (11/1). 

Dikatakan, pihaknya berkomitmen dan akan bertindak tegas dalam kasus pembuangan sesajen tersebut.

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku. Terduga pelaku berinisial HF," ujar Eka.

Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak polres tempat pria tersebut tinggal. 

"Kami didukung penuh pula oleh Dirreskrimum Polda Jatim. Penyelidikan terhadap terduga pelaku tak hanya di lapangan, tetapi kami juga dibantu tim siber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.

Menurutnya, perbuatan pria dalam video viral tersebut sangat tidak patut dicontoh dan lagi berpotensi memancing perselisihan di dalam masyarakat. 

"Apa pun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati. Jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lumajang, Miko melaporkan kasus pembuangan sesajen itu ke Polres Lumajang pada Senin (10/1). 

Proses pelaporannya ditemani oleh anggota pengurus GP Ansor Lumajang.

"Saya bagian ranah hukumnya dan pasal yang digunakan UU ITE (Pasal 28 Ayat 2,red). Untuk yang lain, silakan ke ketua (GP Ansor Lumajang,red) ya," ucapnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa kasus itu juga ada unsur dugaan tindak pidana sesuai Pasal 156 huruf a KUHP. 

Pasal tersebut terkait dengan unsur penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jpnn)

Komentar