Jokowi Cabut 2.078 Izin Tambang yang Tak Sampaikan Rencana Kerja
ASKARA - Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Hal itu agar terjadi pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan serta ketidakadilan dan kerusakan alam.
Izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif dan dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan dicabut.
Demikian ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," kata Jokowi.
Jokowi juga turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasannya, izin yang diberikan tidak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar.
Tak hanya itu, Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha hari ini.
"25.128 hektare ini milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," terangnya.
Dikatakan Jokowi, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pembenahan dan penertiban izin yang merupakan integral perbaikan tata kelola izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lain.
"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberi kemudahan izin yang transparan dan akuntabel tapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegasnya.

Komentar