Lagi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
ASKARA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan kasus ujaran kebencian ke Polda Jawa Barat yang diduga dilakukan Bahar bin Smith terhadap salah seorang pejabat negara.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (6/1).
"Pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Ibrahim Tompo.
Dikatakan, tindak pidana ujaran kebencian itu diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith. Walaupun demikian, Ibrahim belum dapat menjelaskan sosok pejabat negara yang dimaksud.
"Diduga dilakukan oleh saudara BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain," ungkapnya.
Ibrahim menjelaskan, tempat kejadian perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut berada di wilayah Polda Jawa Barat.
Lantaran itu pula, laporan yang diajukan oleh HS di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar," ujarnya.
Selain berkas, tambah Ibrahim, dua barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pihak penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith terkait kasus tersebut.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, kemudian BAP lima orang ahli. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan guna memenuhi alat bukti," tandas Ibrahim.
Komentar