Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub dan Anggota DPRD Depok Belum Ditahan Polisi
ASKARA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok, Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok, Nurdin Al-Ardisoma sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap Eko dan Nurdin.
"Belum dilakukan penahanan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis (6/1).
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni pihak swasta bernama Hanafi yang mengurus jual beli dan melengkapi surat kerja sama serta Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, Buhanudin.
Peristiwa berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.
Untuk sementara, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUH Pidana, atau Pasal 266 KUH Pidana, atau Pasal 378 KUH Pidana, atau Pasal 372 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUHPidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.
Komentar