Rabu, 17 Juni 2026 | 18:39
NEWS

Limpahkan Kasus Bahar Smith ke Polda Jabar, Ini Alasan Polisi

Limpahkan Kasus Bahar Smith ke Polda Jabar, Ini Alasan Polisi
Habib Bahar bin Smith (Liputan6.com-Huyogo Simbolon)

ASKARA - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.

Kasus Bahar tersebut ditangani Polda Jabar setelah sebelumnya diusut oleh Polda Metro Jaya.

"Proses pengembangan kasus BS (Bahar Smith) dan TR, penyidikannya di Polda Jawa Barat. Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan laporan polisi, dilaporkan di Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021 lalu, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1). 

Ahmad Ramadhan menungkapkan alasan dipindahkannya kasus tersebut ke Polda Jabar. Sejumlah penyebab membuat Polri memindahkan penanganan kasus tersebut.

"Kenapa dipindahkan? Mengingat tempat kejadian perkara dari saksi-saksi ada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Ramadhan.

Diketahui, Polda Metro Jaya sempat menerima dua laporan polisi berkaitan dengan Bahar Smith, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

Tak hanya Bahar, pengunggah video berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoax pada Senin (3/12) malam setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoax tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Komentar