Jumat, 19 April 2024 | 14:22
NEWS

Sejoli yang Mesum di Ruang Terbuka dan Terekam CCTV Harus Terima Keputusan Pahit

Sejoli yang Mesum di Ruang Terbuka dan Terekam CCTV Harus Terima Keputusan Pahit
Sejoli mesum di belakang mobil (Dok Istimewa)

ASKARA - Sejoli yang nekat berbuat mesum di ruang terbuka di Jalan Sunter Mas Tengah, Tanjung Priok, Jakarta Utara harus menerima keputusan pahit.

Keduanya kini menyandang status sebagai tersangka akibat perbuatan tak senonohnya itu. 

"(Keduanya) diproses hukum, sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Senin (3/1). 

Pelaku pria berinisial MH (18) dan pelaku perempuan berinisial TA (16) tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP.

Sebelumnya, aksi sejoli mesum di belakang mobil ada Rabu (29/12) sore itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, sejoli itu melakukan aksi bejat tersebut di belakang sebuah mobil. Tampak pula sejoli itu sesekali melihat situasi sekitarnya.

Melalui video itu juga terlihat ada warga melintas saat sejoli itu melakukan perbuatan tersebut.

Setelah video itu viral, dua sejoli itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (30/12) sore.(jpnn)

Komentar