Minggu, 28 April 2024 | 12:17
NEWS

JPU Tuntut Ustaz Yahya Waloni Penjara 7 Bulan dan Denda Rp50 Juta

JPU Tuntut Ustaz Yahya Waloni Penjara 7 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Dok Bareskrim Polri)

ASKARA - Ustaz Yahya Waloni menjalani sidang dugaan ujaran kebencian bernuansa  suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/12).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yahya Waloni dengan pidana penjara 7 tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. 

Yahya Waloni dinilai terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama. 

Lantaran dakwaan pertama telah terpenuhi, Jaksa menyatakan tidak perlu membuktikan dua dakwaan alternatif lainnya.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata JPU, membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/12).

JPU meminta hakim agar menghukum Yahya dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata Jaksa.

Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8).

Jaksa menyebut materi kebencian itu disampaikan Yahya Waloni dalam ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat. Yahya menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa 'roh kudus' menjadi 'roh kudis', 'Stephanus' menjadi 'tetanus'.

Yahya juga menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar.

Komentar