Minggu, 28 April 2024 | 00:31
NEWS

Yahya Waloni Ngaku Isi Ceramahnya Hanya Bercanda, Tapi Terlampau Kasar

Yahya Waloni Ngaku Isi Ceramahnya Hanya Bercanda, Tapi Terlampau Kasar
Ustaz Yahya Waloni (Dok beritahuta.com)

ASKARA - Ustaz Yahya Waloni yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama mengakui kesalahannya berkata-kata saat ceramah. 

Menurut Yahya Waloni, awalnya isi ceramah tersebut untuk bercanda namun terlalu kasar.

"Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar. Etikanya benar-benar nggak (ada,red), saya mohon maaf," kata Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12). 

Selain itu, Yahya Waloni mengakui perbuatannya memplesetkan kata-kata seperti Roh Kudus yang diubah menjadi roh kudis. 

Kemudian, kata Stepanus diubah menjadi tetanus. Hal itu, kata Yahya Waloni, awalnya sebagai becandaan, namun ternyata mencederai etika di masyarakat.

"Yang saya katakan itu adalah Roh Kudus saya ubah jadi roh kudis, kemudian Stepanus jadi tetanus. Itu yang saya ucapkan," ucapnya.

Lagi-lagi, Yahya Waloni mengatakan hal itu hanya untuk bercanda.

"Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan. Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Yahya Waloni mengakui kata-kata tersebut tidak sesuai dengan semestinya dikatakan. Saat itu menurutnya sebagian jemaah merespon ceramah Yahya Waloni tertawa.

"Ya, sebagian besar ya tertawa," ucapnya.

Yahya Waloni mengaku tidak tahu ceramahnya tersebut disiarkan juga melalui streaming. Namun ia mengaku sadar bahwa ceramahnya tersebut direkam oleh beberapa pihak.

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," katanya.

Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan agama, serta kasus menyatakan perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA. Yahya Waloni diancam pidana 4-6 tahun penjara.

Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara), atau kedua didakwa Pasal 156a KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau Ketiga Pasal 156 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara).

Komentar