Senin, 29 April 2024 | 01:02
NEWS

Masa Hukuman Selesai, Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas dari Penjara

Masa Hukuman Selesai, Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas dari Penjara
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Dok Bareskrim Polri)

ASKARA - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Ustaz Yahya Waloni akhirnya bisa bernafas lega dengan menghirup udara bebas.

Yahya Waloni dibebaskan dari Rutan Bareskrim setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan penjara. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ustaz Yahya Waloni meninggalkan Rutan Bareskrim pada Senin (31/1) kemarin. 

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan dikutip Selasa (1/2). 

Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni divonis lima bulan penjara serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 7 bulan. 

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selama persidangan, Ustaz Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. 

Dia pun telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. (ant/jpnn)

Komentar