Jumat, 26 April 2024 | 10:39
NEWS

Ini Aturan Ketat Ibadah Natal di Gereja Katedral Jakarta

Ini Aturan Ketat Ibadah Natal di Gereja Katedral Jakarta
Gereja Katedral Jakarta. (Dok Shutterstock)

ASKARA - Aturan jelang perayaan Natal 2021 disiapkan Paroki Gereja Katedral Jakarta, khususnya terkait protokol kesehatan bagi para umat Katolik.

Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral, Susyana Suwandi mengatakan, pelaksanaan peribadatan di Gereja Katedral sama dengan masa pandemi tahun lalu.

Dimana, ibadah tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

Pihak Gereja Katedral menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu, diatur jarak duduk di kursi dan sejumlah aturan protokol kesehatan secara ketat, demi memutus mata rantai Covid-19.

"Tim Gugus Kendali Paroki Katedral sejak awal pandemi telah dibentuk guna mengatur dan melaksanakan serta mengawasi jalannya pelaksanaan protokol kesehatan di Gereja Katedral,” ujar Susyana, Jumat (24/12). 

Pihak gereja menyediakan sebanyak 650 kursi yakni 40 persen dari kapasitas total Gereja Katedral untuk ibadah Misa Natal. 

"350 umat berada di dalam Gereja Katedral, 210 umat berada di aula atas, dan 130 umat berada di Plaza Maria," kata Susyana.

Selanjutnya setiap selesai ibadah, Gereja Katedral melakukan disinfeksi di dalam seluruh ruang gereja. Sedangkan, umat yang hadir adalah umat yang terdaftar di Paroki Katedral harus dalam kondisi sehat.

Selain itu, jemaat gereja yang terdaftar juga harus melakukan pendaftaran untuk mengikuti ibadah melalui situs resmi Belarasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta.

Komentar