Kamis, 18 April 2024 | 18:09
NEWS

Jokowi Terbitkan Perpres Penambahan Wakil Menteri Sosial

Jokowi Terbitkan Perpres Penambahan Wakil Menteri Sosial
Presiden Joko Widodo (Seskab)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). 

Salah satu poin di dalam perpres itu adalah adanya penambahan posisi wakil menteri sosial.

Jabatan wamensos tersebut tertuang dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. 

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) perpres yang diunggah laman Setkab, Kamis (23/12).

Wakil menteri sosial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan posisinya di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial.

Tugasnya, wakil menteri sosial membantu menteri sosial dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup tugas wamensos diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.

"Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial," bunyi ayat itu.

Komentar