Senin, 08 Juni 2026 | 14:06
NEWS

UMP DKI Naik Rp225 Ribu, Anies: Wujud Apresiasi

UMP DKI Naik Rp225 Ribu, Anies: Wujud Apresiasi
Anies Baswedan (Dok Instagram)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari besaran UMP tahun 2021 yang berjumlah Rp4.641.854. 

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang, salah satunya bersurat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

Dikatakan Anies, kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan.

“Dengan kenaikan Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749," ujarnya, Jumat (17/12). 

Anies berharap, dengan adanya kenaikan UMP tersebut daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun. 

Menurut Anies, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.

“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional,"

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami kedepan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” pungkas Anies. 

Komentar