Minggu, 28 April 2024 | 12:34
NEWS

Segel Holywings Kemang Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

Segel Holywings Kemang Dicabut, Ternyata Ini Alasannya
Holywings Kemang disegel (Dok Satpol PP DKI)

ASKARA - Segel resto dan bar, Holywings di Kemang, Jakarta Selatan yang dilakukan pada September 2021 telah dicabut.

Tempat hiburan tersebut disegel lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19. 

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin segel tersebut dicabut lantaran lokasi Holywings berdiri itu telah beralih ke perusahaan baru. Kini, tempat tersebut dibangun sebuah kafe bernama Garrison Kemang. 

"Mereka itu mengajukan permohonan. Kan waktu itu (Holywings Kemang) kita segel, lalu mereka minta dibukakan segel untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain," ujar Arifin, Selasa (14/12). 

Dikatakan Arifin, manajemen Garrison mengajukan izin usaha di lokasi bekas Holywings kemang kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). 

Menurut Arifin, pemilik kafe itu berbeda dengan pemilik Holywings Kemang. Sehingga, Garrison Kemang diizinkan beroperasi dan segel di lokasi bekas Holywings Kemang dibuka kembali oleh Satpol PP DKI Jakarta. 

Terkait penerbitan perizinan Garrison Kemang, Arifin mengaku Pemprov DKI tak bisa melarang. Pasalnya, mereka memenuhi syarat administrasi perizinan usaha hingga akte pendirian perusahaan. 

"Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan Kan enggak bisa kita melarang orang berusaha. Perizinan sudah dimiliki. Karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP cabut segelnya. Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya, Holywings Kemang diketahui telah melanggar aturan protokol kesehatan sebanyak 3 kali. Akhirnya, izin usaha dibekukan dan diberikan sanksi sebesar Rp50 juta.

 

 

Komentar