Sabtu, 20 April 2024 | 05:54
NEWS

Pemprov DKI Tunggu Balasan dari Kemenaker soal Kenaikan UMP 2022

Pemprov DKI Tunggu Balasan dari Kemenaker soal Kenaikan UMP 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok Pemprov DKI)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons permintaan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota.

Dikatakan Riza, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait revisi kenaikan UMP tersebut. 

Pasalnya, revisi kenaikan UMP tahun 2022 itu menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Jadi Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian. Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami," kata politisi Partai Gerindra itu, Kamis (9/12). 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah bersurat kepada Menaker Ida Fauziyah terkait permintaan untuk mengubah besaran UMP DKI. 

Menurut Riza surat permohonan tersebut belum mendapat balasan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respon yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," ujarnya. 

Menurut Riza, pihaknya menghormati dan memahami keinginan yang disampaikan para buruh. Namun, ia menyatakan, Pemprov DKI akan mematuhi keputusan pemerintah pusat nantinya.

"Kita ini kan ada regulasi, masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing. Termasuk kami Pemprov, ada regulasinya, ada batasan, kami harus patuh dan taat pada regulasi yang ada," pungkasnya.

Komentar