Jumat, 26 April 2024 | 23:13
NEWS

KPK Keluarkan 109 Sprindik Sepanjang 2021, 121 Orang Jadi Tersangka

KPK Keluarkan 109 Sprindik Sepanjang 2021, 121 Orang Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok Istimewa)

ASKARA - Sebanyak 109 surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga awal Desember 2021.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebutkan, dari total sprindik tersebut sebanyak 121 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12). 

Namun demikian, Firli tidak memerinci nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, beberapa di antaranya belum diumumkan kepada publik.

Dikatakan Firli, ada penetapan 1.291 tersangka dalam kasus korupsi sejak KPK berdiri. Firli menegaskan tidak segan menindak pelaku korupsi di Indonesia jika ada bukti.

Selain itu, kata Firli, pihaknya telah mengembalikan Rp2,6 triliun kerugian negara sepanjang 2021. Uang itu dikumpulkan dari pemulihan keuangan negara yang berupa hasil rampasan harta terpidana kasus korupsi.

KPK berhasil menghalau puluhan triliun rupiah yang merupakan potensi kerugian negara pada 2021.

"KPK juga menyelematkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp46,5 triliun," tandasnya.

Komentar