Resmi, PPKM Level 3 Tak Diterapkan Saat Nataru tapi Larang Perayaan Tahun Baru
ASKARA - Seluruh wilayah di Indonesia tidak akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022(Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal tersebut berdasar tren penurunan kasus Covid-19.
Kasus harian dinilai stabil dan tercatat hanya 400 kasus saja dalam beberapa hari belakang. Selain itu, kata Luhut, masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/12).
Selain itu, keputusan tersebut juga berdasar capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ujar Luhut.
Tak diberlakukannya PPKM Level 3 bukan berarti mobilitas masyarakat menjadi longgar. Pemerintah memastikan telah melarang seluruh kegiatan perayaan tahun baru, baik itu di pusat perbelanjaan, tempat wisata, hotel hingga ruang terbuka umum.
Pemerintah juga memberlakukan aturan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk restoran, tempat wisata dan pusat perbelanjaan.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," pungkas Luhut.

Komentar