Kamis, 25 April 2024 | 14:41
NEWS

Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dinilai Sudah Lampaui Batas Kewenangan

Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dinilai Sudah Lampaui Batas Kewenangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Indopolitika.com)

ASKARA - Permintaan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai sudah melampaui batas kewenangan.

Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga mengatakan, pimpinan MPR tidak memahami tugas dan fungsinya setelah amendemen UUD 1945. 

"MPR sudah melampaui batas kewenangannya saat meminta Jokowi memecat Sri Mulyani," kata Jamiluddin Ritonga dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Jamiluddin Ritonga menjelaskan, Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga untuk memberhentikan seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Karena itu, siapa pun termasuk MPR tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya," ujar Jamiluddin. 

Menurut Dosen Universitas Esa Unggul itu, hal itu akan berbeda jika Indonesia menganut sistem parlementer. 

"Legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri," tandasnya.

Sebelumnya, MPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Sri Mulyani dari posisi menteri keuangan.

"Atas nama pimpinan MPR Republik Indonesia, mengusulkan kepada Presiden Republika Indonesia untuk memberhentikan Saudari Menkeu," tutur Fadel dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11). 

Dia beranggapan Sri Mulyani tidak memiliki sisi etik sebagai pejabat pemerintah.  

Sri Mulyani dianggap terkesan menyepelekan MPR. Eks Gubernur Gorontalo itu menuturkan bahwa Sri Mulyani selalu menghindari rapat dengan pimpinan MPR demi membahas anggaran Sosialisasi Empat Pilar.

Rapat digelar demi mencapai titik temu terhadap anggaran Sosialisasi Empat Pilar.  

Sebab, Sri Mulyani pengin anggaran kegiatan tersebut turun dari sebelumnya. Namun, kata Fadel, pimpinan MPR merasa anggaran sosialisasi itu perlu ditingkatkan.  

Pasalnya, pimpinan MPR sudah bertambah menjadi 10 orang dari semula berjumlah lima orang.

"Pimpinan MPR rapat dengan menkeu, kami undang dia (Sri Mulyani, red), sudah atur waktu semuanya, tiba-tiba dia batalin dua hari kemudian. Atur lagi, dia batalin," tutur Fadel. (jpnn)

Komentar