KPK Selidiki Kasus Korupsi di Kementerian ESDM Era SBY
ASKARA - Dugaan kasus korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan, penyelidikan tersebut merupakan pengembangan dari mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
Sebelumnya, Sri Utama dijerat atas kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada 2017.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa saksi Setjen Kementerian ESDM Sarwito, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM Arifin Togar, pensiunan PNS Kementerian ESDM/mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi I Wayan Suryana, serta wiraswasta Jimmy Firdaus.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11).
Dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Sekretariat Jenderal di Kementerian ESDM pada 2017.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM periode 2006-2013 Wayono Karno.
Diduga mereka telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
Sri Utami juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan Gedung Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) divonis penjara 8 tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sementara, Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar tersebut. (jpnn)
Komentar