Kamis, 25 April 2024 | 07:49
NEWS

Sejumlah Solusi untuk 3 Anak Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas di Kaltara

Sejumlah Solusi untuk 3 Anak Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas di Kaltara
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Dok Gatra.com)

ASKARA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Retno Listyarti menjelaskan sejumlah usulan terkait penyelesaian kasus tiga siswa kakak beradik yang tiga kali tinggal kelas lantaran menganut kepercayaan Saksi Yehuwa.

Usulan penyelesaian itu dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama tim gabungan yang terdiri dari KPAI, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan unsur masyarakat sipil, di kantor Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (24/11) lalu.

Diketahui, ketiga anak penganut kepercayaan Saksi Yehuwa itu merupakan peserta didik di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara yakni M (14) yang duduk di kelas 5, Y (13) duduk di kelas 4, dan YT (11) duduk di kelas 2.

Retno menjelaskan usulan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Utara Jarwoko dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tajuddin Tuwo.

Jarwoko mengusulkan, ketiga siswa tetap diberikan pembelajaran agama dari guru agama Kristen namun hanya aspek kognitif atau pengetahuan dan aspek afektif atau sikap. 

Sementara, aspek psikomotorik, praktik, atau keterampilan diserahkan kepada komunitas agama ketiga kakak beradik itu agar tidak ada lagi perdebatan soal akidah.

Kemudian, Tajuddin mengusulkan agar ketiga anak naik kelas hanya untuk keputusan tidak naik kelas yang ketiga. Nantinya ketiga siswa itu akan mengikuti remedial terlebih dahulu untuk nilai yang tidak tuntas, yaitu pendidikan agama saja karena nilai mata pelajaran lain tuntas bahkan dengan nilai tinggi. 

Menanggapi sejumlah usulan tersebut, Retno menilai tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak yang dimaksud.

"Usulan yang sangat bagus sebagai upaya solusi dari kepala LPMP Kalimantan Utara dan kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan justru menjadi tidak jelas penyelesaiannya," kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Retno menganggap, usulan yang diajukan itu tidak jelas karena para perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang hadir justru memiliki argumentasi untuk mementahkan kedua rencana tersebut. 

Lalu, usulan-usulan lain yang juga dibahas pada pertemuan itu, yakni kenaikan kelas bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek yang memerintahkan agar sekolah menaikkan kelas ketiga korban. 

Retno menyebut usulan itu juga tidak bisa dilakukan karena kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah dan dewan guru sehingga Itjen Kemendikbudristen dan KPAI tidak memiliki kewenangan.

Ada pula usulan agar kenaikan kelas bisa dilakukan dengan syarat tertentu seperti pencabutan gugatan, padahal pencabutan gugatan dan rencana remedial untuk kenaikan kelas bisa dilakukan pihak sekolah melalui diskusi bersama pihak orang tua peserta didik. 

Selain itu, ada juga usulan agar perwakilan Inspektorat Tarakan menyatakan bahwa akar masalah ini adalah keputusan Kementerian Agama yang memasukan Saksi Yehuwa ke dalam pendidikan agama Kristen. 

Retno menilai usulan tersebut jelas menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kakak beradik yang 3 kali tinggal kelas itu sama sekali bukan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.

"Oleh karena itu, sejatinya para pihak dalam mengambil keputusan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi ketiganya anak demi masa depan mereka yang masih panjang,” tandas Retno. 

Komentar