Selasa, 30 April 2024 | 03:46
NEWS

Pemerintah Diminta Kabulkan Usulan Anies Baswedan, KPAI: Ini Tanda Bahaya

Pemerintah Diminta Kabulkan Usulan Anies Baswedan, KPAI: Ini Tanda Bahaya
Pembelajaran Tatap Muka (Dok KPAI)

ASKARA - Pemerintah pusat diminta mengabulkan usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen selama satu bulan.

Diketahui, pemerintah pusat hanya mengeluarkan diskresi untuk menerapkan PTM 50 persen dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen. 

“Saya rasa DKI Jakarta seharusnya PTM tidak hanya 50 persen tetapi diskresi kepala daerah seharusnya juga dilakukan untuk menyatakan penutupan sekolah-sekolah yang tatap muka sama sekali, terutama di Jakarta,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, melalui akun Instagram resminya @retnolystiarti_official, dikutip Minggu (6/2).

Retno mengingatkan pemerintah pusat mengenai jumlah kasus Covid-19 di DKI terutama varian Omicron yang terus meroket beberapa waktu terakhir. 

Retno mengaku terkejut karena kasus varian baru tersebut di Indonesia bertambah 27.000 dalam kurun waktu dua bulan.

“Artinya ini tanda bahaya. Kalau kemudian ekonomi mau terus berjalan, silakan diambil pola yang seperti itu atau kebijakan seperti itu. Tapi mempertaruhkan keselamatan anak-anak saya rasa tidak tepat,” jelasnya.

Dia pun mendukung penuh langkah Anies Baswedan yang mengusulkan peniadaan PTM 100 persen untuk sementara waktu. 

“Dengan kondisi ini, saya mendukung pernyataan Pak Anies Baswedan yang menyatakan atau minta izin agar sekolah tatap muka itu dihentikan hingga Maret,” tutur Retno.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meniadakan PTM 100 persen selama satu bulan dan digantinkan dengan PJJ.

Walau begitu, usulan Anies ini hanya dikabulkan oleh pemerintah pusat dengan memberlakukan PTM 50 persen dan PJJ 50 persen. 

Penerapan ini sesuai diskresi dari empat menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).  

Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. 

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. 

Komentar