Rabu, 24 April 2024 | 18:33
NEWS

Polisi Cek Poin di Perbatasan Daerah Saat Nataru, Warga yang Bepergian Harus Penuhi Syarat

Polisi Cek Poin di Perbatasan Daerah Saat Nataru, Warga yang Bepergian Harus Penuhi Syarat
Ilustrasi penyekatan jalan (Dok humas Pemkot Bandung)

ASKARA - Operasi Lilin 2021 bakal digelar oleh Polri saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Polisi juga bakal kembali membuat cek poin di perbatasan daerah. Nantinya akan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melewati cek poin tersebut.

"Ke depan akan ada pengawasan cek poin tim gabungan Satpol PP dan TNI dan Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Menurut Dedi, setiap masyarakat yang akan bepergian harus melalui posko PPKM skala mikro. 

"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi.

Dedi menyebut cek poin ini juga akan dibuat di ruas jalan tol perbatasan antar wilayah. Tak hanya itu, lokasi-lokasi angkutan umum pun juga diterapkan cek poin.

"Seluruh pintu masuk sudah diatur juga termasuk di perbatasan-perbatasan darat dipersiapkan posko-posko terpadu tersebut. Kemudian pintu masuk di jalur-jalur udara, kemudian jalur laut pun dipersiapkan juga semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19," pungkas Dedi.

Komentar