Perpres Sudah Diteken Jokowi, Aturan Obat Paten Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir

ASKARA - Presiden Joko Widodo (jokowi) telah menandatangani aturan dua jenis obat paten Covid-19 yang tercantum dalam dua Peraturan Presiden (Perpres).
Kedua perpres itu yakni Perpres No 100/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres No 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
Dalam Pasal 1 ayat (2) tertulis, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.
Paten terhadap obat Remdesivir dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Hal yang sama juga kepada obat paten Favipiravir.
"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," bunyi Pasal 1 ayat (3) pada Perpres 101.
Menteri Kesehatan disebut berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, Pasal 3 di ketentuan obat Favipiravir, industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi yang ditunjuk pula harus memenuhi syarat di antaranya, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain.
Selanjutnya, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," tulis Pasal 4.
Kedua Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.(pmjnews)
Komentar