Kamis, 25 April 2024 | 09:10
NEWS

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022
Minyak goreng curah (Dok Wartabromo)

ASKARA - Pemerintah rencananya akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang dan hanya mengizinkan peredaran minyak goreng kemasan di pasaran.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, hal tersebut ditetapkan lantaran harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak saat ada kenaikan harga minyak sawit.

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," kata Nurwan, Rabu (24/11).

Dikatakan Nurwan, saat terjadi kenaikan harga minyak sawit, minyak goreng kemasan akan memiliki harga relatif lebih terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan bisa disimpan dalam jangka panjang.

Walaupun nantinya akan ada kenaikan harga, namun dampaknya takkan langsung dirasakan oleh konsumen.

Nurman menyampaikan, saat ini hanya 2 negara saja yang diklaim masih mengedarkan minyak curah.

"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," kata Nurwan.

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri agar kebutuhan masyarakat terus terjamin.

"Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus," pungkasnya.

Komentar